Halo warga negara yang baik, tahun baru 2023 mengingatkan kita 1 hal penting yang harus dilakukan, yaitu membuat laporan SPT Tahunan Adapun batas waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 3 bulan dari akhir tahun pajak, yaitu 31 Maret 2023 Oke langsung saja, pertama buka browser kalian, Cara ini juga bisa kalian lakukan pakai HP ya guys Ketik alamat pajak.go.id Kalau sudah masuk ke situs DJP Online, kalian bisa pilih Login di kanan atas Tapi kalau situsnya lama dibuka, kemungkinan error karena lagi banyak yang mengakses ya guys Solusinya langsung saja kalian masuk ke Google.com, kemudian cari dengan kata kunci DJP Online Nah, di hasil pencarian kalian pilih yang ini, alamatnya djponline.pajak.go.id Maka kalian akan masuk ke halaman ini Nah, buat kalian yang belum memvalidasi NIK atau nomor KTP, kalian bisa tonton dulu videoku sebelumnya, karena mulai tahun depan NPWP yang berlaku adalah nomor KTP Ini bisa kita close saja Di halaman login ini, silahkan kalian masukkan NPWP kalian Disini aku masukkan nomor KTP ya guys, NPWP format baru 16 digit, karena aku sudah melakukan validasi NPWP lama 15 digit masih bisa digunakan sampai 31 Desember 2023, jadi mulai tahun 2024 yang berlaku adalah nomor KTP Kalau sudah masukkan password kalian Kemudian ketik kode keamanan Kalau sudah pilih Login Kalau berhasil akan muncul halaman yang ada NPWP Elektroniknya seperti ini Kemudian kalau kalian memilih Profil, pastikan Status Validitas Data Utamanya sudah Valid, dan di kolom NIK atau NPWP 16 sudah muncul angkanya, karena tahun depan NPWP ini yang dipakai Oke kalau sudah kita masuk ke menu Lapor Selanjutnya kita pilih efiling Nah, ini adalah daftar laporan SPT tahun-tahun sebelumnya Kalian bisa melihat data SPT sebelumnya dengan memilih icon kaca pembesar ini, misalnya kita lihat SPT tahun 2019, disini lengkap, kalian bisa melihat bagian A, bagian B, dan bagian C Untuk membuat SPT baru, kita pilih menu Buat SPT Apakah kalian menjalankan usaha atau pekerjaan bebas? Kalau kalian pegawai kantoran atau pekerja swasta yang tidak punya usaha sampingan, kalian bisa pilih Tidak Apakah kalian seorang Suami atau Istri yang Pisah Harta? Ini perjanjian di hadapan notaris ya Disini aku pilih Tidak Nah, terakhir apakah penghasilan Bruto yang kalian dapatkan selama setahun kurang dari 60 juta? Penghasilan Bruto adalah penghasilan yang belum dikurangi biaya hidup dan lain-lain Disini aku pilih Ya, karena total penghasilan di bawah 60 juta Maka akan muncul pilihan SPT 1770 SS Kalau penghasilan kalian di atas 60 juta, maka kalian pilih Tidak, karena formulirnya berbeda Disini aku pakai formulir untuk penghasilan di bawah 60 juta, ini kita pilih Di halaman pertama ini, kalian pilih Tahun Pajak, di tahun 2023 ini kita melaporkan pajak tahun 2022 Kalau ini pertama kali kalian mengisi, status SPT pilih normal, bukan pembetulan Kalau sudah kalian bisa pilih Selanjutnya Nah, sekarang kita masuk ke bagian A, Pajak Penghasilan Penghasilan Bruto ini akumulasi penghasilan selama 1 tahun atau 12 bulan Akan lebih mudah mengisinya kalau kalian punya slip gaji, kalian bisa minta ke bendahara kantor, contohnya seperti ini Ini adalah penghasilan bruto selama satu bulan Dan ini potongan selama satu bulan Masing-masing kalian jumlahkan selama 1 tahun, dari januari hingga desember 2022 Karena gaji kotorku setiap bulan 3.298.125, dan setiap bulan jumlahnya tetap, maka untuk setahun kita kalikan 12, hasilnya 39.577.500, kita tulis di kolom ini Kita lanjut ke nomor 2 Pengurangan atau Potongan, misalnya potongan BPJS, iuran, koperasi, dan lain-lain Sekali lagi akan sangat mudah mengisinya kalau kalian sudah pegang slip gaji kalian Disini aku tulis jumlah total potongan selama setahun yaitu 4.067.884 Selanjutnya Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP, disini ada banyak pilihan ya TK untuk Tidak Kawin, termasuk juga belum menikah atau sudah bercerai K untuk Kawin dan memiliki pasangan Tanggungan bisa anak, bisa orang tua, atau orang lain kerabat dekat kita yang kita tanggung biaya hidupnya, maksimal 3 orang Jadi misalnya kalau sudah menikah tapi belum punya anak, bisa memilih K/0, Kawin Belum Ada Tanggungan Nah, jumlah yang muncul ini adalah penghasilan tidak kena pajak Kalau kalian belum menikah dan tidak punya tanggungan, maka PTKP kalian 54 juta Kalau sudah menikah, PTKP ditambah 4,5 juta untuk pasangan kalian, Kemudian kalau menikah punya anak atau tanggungan 1 orang ditambah 4,5 juta lagi sehingga menjadi 63 juta Begitu seterusnya hingga maksimal 3 tanggungan Jadi misalnya gaji kalian 5 juta sebulan, itu artinya setahun gaji kalian 60 juta Kalian belum menikah, jadi PTKPnya 54 juta Perhitungan pajaknya, penghasilan setahun yaitu 60 juta, dikurangi PTKP 54 juta Hasilnya 6 juta Nah, 6 juta ini kena pajak 5% Hasilnya 300 ribu Jadi untuk orang yang belum menikah dan tidak punya tanggungan, dengan gaji 5 juta sebulan, wajib bayar pajak 300 ribu setahun atau 25 ribu sebulan Untuk Pajak Penghasilan yang telah dipotong oleh pihak lain ini misalnya kalian membayar Zakat melalui Badan Zakat Nasional, maka bisa kalian masukkan jumlahnya disini Tapi kalau tidak ada kita biarkan nol saja Kalau sudah pilih Berikutnya Masuk ke Bagian B, penghasilan yang dikenakan PPh Final, ini adalah penghasilan kalian yang sudah dipotong pajak, jadi tidak akan dikenai pajak lagi disini Contohnya seperti hadiah undian, deposito, transaksi saham, dan lain-lain Ini kita biarkan kosong karena memang tidak ada, kita langsung pilih Berikutnya Nah, masuk ke bagian C yaitu daftar harta dan kewajiban Untuk jumlah harta kalian taksir saja seluruh harta benda yang kalian miliki, termasuk tanah, rumah, kendaraan, tabungan, emas, dan barang-barang lainnya Disini kita isi total 25 juta, karena rumah juga masih sewa, jadi belum ada banyak tabungan Kemudian untuk poin 12 ini kalau kalian masih punya hutang silahkan kalian tulis saja disitu berapa nominalnya, disini aku tulis 130 juta Ini isi dengan keadaan masing-masing Kalau tidak ada hutang silahkan dibiarkan nol Pilih Berikutnya Ini adalah pernyataan, sebagai warga negara yang baik dan taat dalam pelaporan pajak, sudah mengisi form ini dengan benar, centang Setuju Kalau sudah pilih Selanjutnya Nah, ini sudah 100% kita ngisinya ya, jadi tinggal kita kirim saja Tapi sebelumnya kita ambil dulu kode verifikasi, caranya pilih tombol oren di sini, maka akan muncul pilihan email atau SMS Ini terserah kalian, kalau aku pilih via email, klik OK Sukses, kita pilih Ya Jadi nanti kita akan memasukkan kode verifikasinya disini Nah, sekarang kita buka email kita Nah, ini ada email baru dari efiling, kita langsung buka saja emailnya Kita seleksi kode verifikasinya, klik kanan, kemudian Copy Kembali ke Tab efiling Kita masukkan kode verifikasi, klik kanan, Paste Kalau sudah Kirim SPT Penghasilan Anda di bawah PTKP, jadi sebenarnya kalian itu tidak perlu melaporkan SPT kalau penghasilan di bawah 4,5 juta, atau yang terbaru kabarnya di bawah 5 juta Tapi kalian harus mengubah status NPWP kalian menjadi Non Efektif Ini kita Close saja Kemudian muncul Puas atau Tidak Puas, ini aku pilih Puas, karena efiling ini membuat kita tidak perlu repot-repot datang ke kantor pajak Kalian akan dibawa ke halaman Arsip SPT Ini bisa kalian lihat SPT 2022 sudah ada ya Ini BPE atau Bukti Penerimaan Elektronik kalau kalian sudah lapor SPT Tahunan Kalian bisa cek juga di email kalian, seharusnya secara otomatis dikirim juga oleh efiling Demikian tutorial bagaimana cara melaporkan SPT Pajak Tahunan secara online (efiling DJP Online) Kalau kalian merasa ragu dengan tutorial ini, kalian bisa langsung mendatangi kantor pajak untuk konsultasi, atau melakukan live chatting di halaman pajak.go.id di jam kerja Jangan khawatir SPT yang kalian laporkan sekarang ini masih bisa dikoreksi Terima kasih sudah menonton video ini Jangan lupa subscribe untuk mendukung channel ini Sampai jumpa pada tutorial berikutnya